JAKARTA - Di tengah ramai pembahasan kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat, muncul kabar yang menimbulkan keresahan publik soal standar halal. Pemerintah menilai isu tersebut perlu diluruskan agar tidak berkembang menjadi misinformasi yang berpotensi merugikan konsumen.
Penegasan pun disampaikan untuk memastikan bahwa kebijakan perdagangan tidak pernah dimaksudkan melemahkan perlindungan konsumen, khususnya terkait kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa informasi yang menyebut produk Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” ujar Teddy.
Penegasan Pemerintah Soal Kewajiban Sertifikasi Halal
Teddy menyampaikan, pemerintah memastikan seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” tuturnya.
Penegasan ini disampaikan untuk merespons kabar yang beredar di ruang publik seiring pembahasan kebijakan perdagangan bilateral. Pemerintah menilai klarifikasi diperlukan agar tidak muncul persepsi seolah-olah Indonesia melonggarkan aturan yang menyangkut perlindungan konsumen.
Dalam kerangka kebijakan, kewajiban sertifikasi halal tetap menjadi bagian dari standar nasional yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha, termasuk produk impor.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pengaturan halal bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen perlindungan konsumen yang telah diatur dalam regulasi nasional.
Karena itu, kebijakan perdagangan tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar tersebut. Penegasan ini sekaligus menjadi rujukan agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak berasal dari sumber resmi.
Lembaga Sertifikasi Halal Diakui Di Amerika Serikat
Kemudian, Teddy menjelaskan bahwa terdapat lembaga sertifikasi halal yang diakui di AS, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Keberadaan lembaga-lembaga tersebut menjadi rujukan dalam proses sertifikasi halal produk yang berasal dari Amerika Serikat sebelum dipasarkan ke Indonesia.
Penjelasan ini menegaskan bahwa mekanisme sertifikasi halal lintas negara telah memiliki rujukan kelembagaan yang jelas. Dengan demikian, produk dari AS yang masuk ke Indonesia tidak serta-merta bebas dari ketentuan halal. Produk tetap harus melalui proses sertifikasi oleh lembaga yang diakui, lalu pengakuannya disesuaikan dengan regulasi nasional yang berlaku.
Dalam konteks kerja sama internasional, pengakuan terhadap lembaga sertifikasi halal di negara mitra juga dimaksudkan untuk mempermudah arus perdagangan tanpa mengurangi standar perlindungan konsumen.
Namun, kemudahan tersebut tidak berarti penghapusan kewajiban sertifikasi. Produk tetap harus memenuhi persyaratan halal sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Peran BPJPH Dan Ketentuan Izin Edar
Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelum dapat dipasarkan di Indonesia. Ketentuan ini menegaskan bahwa selain aspek halal, aspek keamanan dan mutu produk juga menjadi perhatian utama pemerintah.
Kewajiban izin edar dari BPOM memastikan bahwa produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi atau penggunaan. Dengan demikian, perlindungan konsumen tidak hanya berhenti pada aspek halal, tetapi juga mencakup aspek kesehatan dan keselamatan. Pemerintah menilai kedua aspek ini berjalan beriringan dalam kerangka regulasi nasional.
Penegasan mengenai peran BPJPH dan BPOM sekaligus memperlihatkan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia–AS tetap berada dalam koridor perlindungan konsumen. Setiap produk impor harus mematuhi ketentuan yang sama dengan produk dalam negeri. Tidak ada perlakuan khusus yang mengurangi standar nasional, baik dalam hal sertifikasi halal maupun perizinan edar.
Kerja Sama Pengakuan Sertifikasi Dan Standar Nasional
Teddy juga menegaskan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.
Keberadaan MRA dipandang sebagai mekanisme untuk memastikan proses pengakuan sertifikasi halal lintas negara berjalan efisien tanpa mengorbankan standar. Artinya, sertifikat halal dari lembaga yang diakui di AS dapat diterima dalam sistem nasional Indonesia, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Skema ini dimaksudkan untuk mendukung kelancaran perdagangan sekaligus menjaga kepastian hukum.
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia–AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar serta memastikan setiap informasi diperoleh dari sumber resmi.
Klarifikasi ini diharapkan dapat menenangkan kekhawatiran publik dan memperkuat pemahaman bahwa standar nasional tetap menjadi rujukan utama dalam setiap kebijakan perdagangan.